KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Jalan Panglima Polisi, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, nekat mencuri uang Rp 11 juta di rumah tetangga.
Pelaku bernama Rama Iswara alias Gareng (26) itu mengaku ke polisi bahwa uang curian itu untuk membeli narkoba dan judi online.
"Uangnya dipakai main judi slot sama beli sabu," ucap Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono, Selasa (4/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tekan Potensi Pencurian, Desa di Malang Bikin Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Uang
Di hadapan polisi, Gareng mengaku mencuri saat tetangganya menggelar shalat Idul Adha.
Pelaku lalu masuk usai menjebol pintu belakang rumah. Setelah itu pelaku mengambil uang tunai di dalam rumah.
Baca juga: Percobaan Pencurian Kabel Gardu di Surabaya Sebabkan Listrik Padam 8 Jam
"Jadi saat itu posisi rumah dalam keadaan kosong karena sedang ibadah shalat Id," ujar Mujiono.
"Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk beraksi dengan masuk dan merusak pintu bagian belakang rumah korban," tambahnya.
Menurut Mujiono, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Warga Tanjungkarang Barat Curi Uang Milik Tetangganya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.