Salin Artikel

Curi Rp 11 Juta Milik Tetangga untuk Judi Online, Pemuda di Lampung Ditangkap

KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Jalan Panglima Polisi, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, nekat mencuri uang Rp 11 juta di rumah tetangga.

Pelaku bernama Rama Iswara alias Gareng (26) itu mengaku ke polisi bahwa uang curian itu untuk membeli narkoba dan judi online.

"Uangnya dipakai main judi slot sama beli sabu," ucap Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono, Selasa (4/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Curi saat rumah kosong

Di hadapan polisi, Gareng mengaku mencuri saat tetangganya menggelar shalat Idul Adha.

Pelaku lalu masuk usai menjebol pintu belakang rumah. Setelah itu pelaku mengambil uang tunai di dalam rumah.

"Jadi saat itu posisi rumah dalam keadaan kosong karena sedang ibadah shalat Id," ujar Mujiono.

"Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk beraksi dengan masuk dan merusak pintu bagian belakang rumah korban," tambahnya.

Menurut Mujiono, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Warga Tanjungkarang Barat Curi Uang Milik Tetangganya

https://regional.kompas.com/read/2023/07/04/200000878/curi-rp-11-juta-milik-tetangga-untuk-judi-online-pemuda-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke