KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HY (35) asal Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan penggelapan uang perusahaan Rp 454 juta.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, setelah diperiksa penyidik, tersangka HY mengakui uang perusahaan nekat dia gelapkan karena ketagihan slot atau judi online.
“Tersangka mengakui menggelapkan uang tagihan yang tidak disetorkan ke perusahaan. Uang tersebut dia gunakan bermain judi onlie,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Arief menerangkan, tersangka HY berstatus karyawan sebuah perusahaan yang bertugas sebagai debt collector.
Awal mula kasus ini terungkap saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Lalu mendapati ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari kustomer pada Desember 2022 hingga Mei 2023 dan sampai 4 Juli 2023.
“Terjadi kejanggalan pada transaksi keuangan. Sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkap Arief.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 135 Juta untuk Judi Online, Pria di Kupang Ditangkap
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Saat ini tersangka HY masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” tutup Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.