BREBES, KOMPAS.com - Seorang polisi berinisial D yang berdinas di Samsat Siaga Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diduga melakukan penggelapan uang pajak kendaraan bermotor (PKB) dari puluhan warga hingga seratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Triyo Agung (24) warga Dk. Karangjati, Desa Kalierang RT 02, RW 07 Kecamatan Bumiayu, Brebes, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,5 juta yang awalnya dibayarkan untuk urus pajak dan balik nama sebuah mobil pada November 2022 lalu.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Tak hanya dirinya, kata Agung, ada puluhan korban lainnya yang hingga hari ini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Bahwa seorang anggota Samsat diduga melakukan penggelapan pajak kendaraan bermotor dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini telah menyebabkan banyak korban merasa terpukul dan berjuang untuk mendapatkan keadilan," kata Triyo kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Agung menjelaskan, awalnya pada 18 November 2022, dirinya mengunjungi Samsat Kota Bumiayu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Namun, saya tidak dapat melakukannya karena tidak memiliki fotokopi KTP almarhumah ibu saya, yang merupakan syarat pembayaran pajak bersama fotokopi STNK dan KTP pemilik kendaraan," kata Agung.
Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Bunuh Diri Setelah Ketahuan Gelapkan Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar
Saat itu, kata Agung, D memberikan saran agar dirinya juga melakukan proses balik nama kendaraan sekaligus, mengingat saat itu sedang ada program pemerintah terkait hal tersebut.
Saat itu D menjanjikan bahwa proses tersebut akan memakan waktu sekitar satu pekan. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
"Saya mencoba menghubunginya, tetapi tidak mendapatkan balasan. Beberapa hari, minggu, bahkan bulan berlalu, namun tidak ada kabar dari D dan tidak dapat dihubungi," kata Agung.
Kemudian pada 14 April 2023, dirinya menerima informasi dari Baur Samsat Bumiayu, Aiptu Adi Mardiyanto, melalui pesan WhatsApp.
Bahwa akan ada koordinasi dan tindak lanjut terkait proses mutasi atau balik nama pada hari Senin, 17 April 2023, pukul 2 siang.
"Karena saya berada di luar kota, saya mengutus saudara saya untuk mewakili. Saya sangat terkejut mendengar langsung dari saudara saya bahwa proses mutasi tersebut tidak kunjung selesai karena D, seorang polisi berusia 36 tahun, diduga melakukan penggelapan uang hasil dari mutasi kendaraan," kata Agung.
Diungkapkan Agung berdasarkan laporan saudaranya, suasana di Samsat Bumiayu pada saat itu dipenuhi ketegangan antara korban dan pelaku.
"Bahkan, diketahui bahwa jumlah korban telah mencapai 40 orang atau bahkan lebih, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 150 juta rupiah," ujar Agung.
Agung menyebut pihak Samsat Bumiayu berjanji untuk menjadi penghubung antara D dan para korban.