Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Ponpes di Polewali Mandar Cabuli Santri Laki-laki, Video Pengakuannya Viral di Media Sosial

Kompas.com - 14/07/2023, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Zulfikar (37), pemimpin pondok pesantren di Diusun Tiga Malla, Desa/Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dilaporkan atas kasus pencabulan.

Ia dilaporkan karena telah mencabuli santri laki-laki di pondok pesantren yang ia pimpin. Video pengakuan Zulfikar yang mengaku mencabuli santri laki-laki viral di media sosial.

Kasus tersebut berawal saat korban berinisial S kabur dari pondok tempatnya belajarnya. Sampai di rumah, S menangis dan mengaku telah dicabuli gurunya sendiri.

S ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke Mapolres Polman pada 5 Juli 2023.

Baca juga: Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Ditangkap Polisi

Dalam aduannya, korban mengaku dicabuli saat malam hari. Saat itu korban dipanggil pelaku untuk masuk kamarnya.

Awalnya pelaku mengajak korban ngobrol hingga diberi uang Rp 100.000. Ternyata itu modus pelaku agar bisa mencabuli korban.

Korban lalu diminta untuk memijat hingga memegang alat kelamin pelaku.

Setelah menerima laporan, polisi memerika pelaku pada Senin (10/7/2023) dan menetapkannya sebagai tersanka.

Hal tersebut dibenarkan Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono. Ia mengatakan, saat ini sudah ada tujuh santri laki-laki yang menjadi korban dan kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

"Pengakuan pelaku lebih dari satu, ada tujuh orang, nanti kita selidiki dulu karena pelaku sudah lupa. Memang pelaku mengaku ada tujuh, menurutnya semuanya di ponpes, ya kita selidiki dulu," beber Mulyono.

Baca juga: Diduga Cabuli Santri di Aceh Puluhan Kali, Oknum Guru Ditangkap di Kualanamu

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya selimut dan bantal berwarna biru, satu pasang pakaian korban dan satu pasang pakaian pelaku. Polisi juga menyita sisa uang yang digunakan pelaku untuk tutup mulut bagi korban.

"Sejumlah barang bukti pendukung sudah kita hadirkan di sini, pakaian korban dan juga pelaku saat kejadian," terang Agung.

Tersangka kini telah ditahan dan polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Kabur Setelah Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Lampung Serahkan Diri

Videonya viral di media sosial

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengakuan tersangka viral.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com