Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Persilakan Nakes Bawa ke MK jika Tak Setuju Penghapusan "Mandatory Spending" UU Kesehatan

Kompas.com - 13/07/2023, 15:43 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan.

Namun, dalam pengesahan itu ada beberapa pasal yang dinilai kontroversional dan hanya merugikan tenaga kesehatan (nakes).

Salah satu yang dianggap pasal yang kontroversional oleh nakes adalah penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending minimal 5 persen untuk bidang kesehatan.

Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD pun angkat bicara terkait penghapusan mandatory spending yang banyak mendapat kritikan dan kecaman oleh para nakes di Indonesia.

Baca juga: Ditanya soal Pembangunan IKN, Anies: Kenapa Itu Selalu Ditanyakan?

Dia mengatakan, adanya penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan merupakan hal yang wajar terjadi. Apalagi, jika pengesahan itu dinilai merugikan beberapa pihak.

"Kalau sudah sah yah disahkan saja, setiap undang-undang itu pasti ada yang setuju ada yang tidak. Bukan hanya Undang-Undang kesehatan. Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu, jadi yah sudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," kata Mahfud MD, usai menghadiri Seminar Nasional ASEAN di Ballroom Unhas Hotel and Convention Makassar, Sulsel, pada Kamis (13/7/2023).

Namun, Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2008-2013 ini mengatakan, jika dalam pengesahan Undang-Undang Kesehatan ini masih ada yang dianggap perlu untuk diubah, sebaiknya dilaporkan ke MK.

"Tapi, jika ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ dijelaskan alasannya," tutur dia.

Dia juga menyatakan, jika sudah dibawa ke MK tapi masih tetap disahkan, sebagai warga negara yang baik kita harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

Baca juga: Anies Tunjukkan Foto Indonesia Gelap Saat Malam Hari, Bandingkan dengan India dan Korsel, Singgung soal Ketimpangan

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-Undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya, itu uji materi saja. Kan ada konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Pada Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com