Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih Paskibra di Muara Enim Cabuli 10 Pelajar, Modusnya Janjikan Masuk Polri dan TNI

Kompas.com - 13/07/2023, 13:51 WIB
Aji YK Putra,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Diduga cabuli 10 pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK), seorang pelatih pasukan pengibar bendera (paskibra) berinisial MHS (37) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap. 

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, modus yang digunakan MHS untuk mencabuli para pelajarnya itu dengan menjanjikan korban dapat lulus tes sebagai anggota TNI maupun polisi.

Korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut, kemudian diminta pelaku untuk mengirimkan foto tanpa busana kepada MHS.

Baca juga: Jaksa: Penanganan Perkara Pencabulan di Lingga Sesuai Sistem Peradilan Anak

 

Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.

“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Perkosa Istri Teman, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Muratara Ditangkap

Tony menjelaskan, kejadian pencabulan itu berlangsung pada tahun 2021-2022. Tersangka MHS ketika itu bekerja sebagai pelatih paskibra di salah satu SMK di Muara Enim.

Para korban yang terbujuk rayuan pelaku, sering didekati tersangka dan mengajaknya untuk tidur di kos tersangka.

Kedekatan itu juga dimanfaatkan tersangka sehingga tawarannya untuk dapat membantu meloloskan para korban sebagai anggota TNI maupun Polri dipercayai.

“Berdasarkan pengakuan tersangka jumlah korban 10 orang.Namun yang melaporkan dan berlaku sebagai saksi korban ada tujuh orang,”ujarnya.

 

Dijelaskan Tony, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya seorang korban melapor ke Polres Muara Enim pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dari laporan tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada Selasa (20/6/2023) di Banyuasin yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah Dasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun tak dapat lagi mengelak setelah bukti dan korban dihadirkan.

“Kami masih kembangkan dugaan korban lain,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MHS dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com