Salin Artikel

Pelatih Paskibra di Muara Enim Cabuli 10 Pelajar, Modusnya Janjikan Masuk Polri dan TNI

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Diduga cabuli 10 pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK), seorang pelatih pasukan pengibar bendera (paskibra) berinisial MHS (37) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap. 

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, modus yang digunakan MHS untuk mencabuli para pelajarnya itu dengan menjanjikan korban dapat lulus tes sebagai anggota TNI maupun polisi.

Korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut, kemudian diminta pelaku untuk mengirimkan foto tanpa busana kepada MHS.

Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.

“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).

Tony menjelaskan, kejadian pencabulan itu berlangsung pada tahun 2021-2022. Tersangka MHS ketika itu bekerja sebagai pelatih paskibra di salah satu SMK di Muara Enim.

Para korban yang terbujuk rayuan pelaku, sering didekati tersangka dan mengajaknya untuk tidur di kos tersangka.

Kedekatan itu juga dimanfaatkan tersangka sehingga tawarannya untuk dapat membantu meloloskan para korban sebagai anggota TNI maupun Polri dipercayai.

“Berdasarkan pengakuan tersangka jumlah korban 10 orang.Namun yang melaporkan dan berlaku sebagai saksi korban ada tujuh orang,”ujarnya.


Dijelaskan Tony, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya seorang korban melapor ke Polres Muara Enim pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dari laporan tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada Selasa (20/6/2023) di Banyuasin yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah Dasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun tak dapat lagi mengelak setelah bukti dan korban dihadirkan.

“Kami masih kembangkan dugaan korban lain,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MHS dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/135149678/pelatih-paskibra-di-muara-enim-cabuli-10-pelajar-modusnya-janjikan-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke