Mereka dikumpulkan untuk membahas bahwa tanah kas desa yang mereka tempati selama puluhan tahun akan disertifikatkan menjadi hak milik. Sementara Pemerintah Desa Kunti mencari tanah pengganti kas desa tersebut guna tukar guling.
"Dari beberapa masyarakat ada yang setuju dan tidak setuju. Maksudnya ada yang pro dan kontra. Tapi kebanyakan yang menduduki tanah kas desa setuju jika disertifikatkan," kata Dimas dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Senin (26/6/2023).
Kemudian panitia PTSL mendatangkan BPN untuk melakukan pengukuran tanah kas desa yang ditempati warga. Akhirnya didapatkan ukuran dan harga tanah. Tapi masing-masing tanah yang ditempati warga ukurannya berbeda.
"Dari pihak panitia PTSL Desa Kunti menuntut pemohon/masyarakat yang menduduki tanah tersebut untuk membayarkan DP. Otomatis masyarakat diiming-imingin dengan sertifikat akan jadi kan pasti senang dan kita terus mencarikan uang," kata dia.
Baca juga: Kepala SMKN 1 Sale Rembang Buka Suara, Usai Dibebastugaskan dari Jabatannya oleh Ganjar Pranowo
Dimas menambahkan, namanya orang desa tidak semuanya punya uang simpanan lebih. Mau tidak mau mereka harus meminjam uang ke perbankan.
"Terus bayar DP, terus ada data, ada berapa yang ikut. Terus kita dituntut lagi untuk melunasi. Dari sebagian warga itu bervariatif untuk harga tanahnya. Ada yang Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 30 juta dan sebagainya. Pokoknya disuruh melunasi. Itu di bulan Januari sampai Mei 2019," terang dia.
Menurut dia ada sekitar 57 orang dengan nilai uang yang diserahkan ke panitia PTSL mencapai lebih dari Rp 1 miliar guna pensertifikatan tanah kas desa menjadi hak milik.
"Dari nilai korban sekarang pendataan itu sekitar 57 orang. Totalnya (uang yang diserahkan) lebih dari Rp 1 miliar," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.