Salin Artikel

Ganjar Respons Twit Netizen soal Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Kas Desa di Boyolali

BOYOLALI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons dugaan pungutan liar terkait pengurusan sertifikat tanah kas desa menjadi hak milik warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah.

Ini bermula pemilik akun Twitter @Dimas_akbar**** mengunggah pemberitaan Kompas.com berjudul "57 Warga Desa di Boyolali Resah Sertifikat Tanah yang Dijanjikan Tak Kunjung Jadi, Ada yang Sudah Bayar Lunas".

Pemilik akun tersebut menuliskan keterangan dalam pemberitaan Kompas.com yang dia unggah di Twitternya dengan menandai Twitter Ganjar @ganjarpranowo.

"Niki nyuwun Tulung Saestu pak @ganjarpranowo mang bantu," tulis akun tersebut pada 30 Juni 2023 pukul 16.46 WIB seperti dikutip Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Unggahan pemilik akun tersebut dijawab Kanwil BPN Jateng melalui akun resminya @atr_bpnjateng pada 10 Juli 2023 pukul 10.21 WIB.

"Terkait pengaduan saudara sebenarnya sudah ditanggapi, namun demikian untuk penjelasan lebih lanjut silakan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali ke Bagian Pengaduan (emoticon namaste)," tulis @atr_bpnjateng.

Tak berselang lama, jawaban dari Kanwil BPN Jateng terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah kas Desa Kunti pun mendapat balasan dari Ganjar.

Ganjar meminta BPN Jateng dan Pemkab Boyolali untuk menuntaskan dugaan pungli tersebut.

"tanggapannya seperti apa? jangan hanya ditanggapi, tapi dituntaskan! @atr_bpnjateng mohon atensinya @pemkab_boyolali," tulis Ganjar.

Menurut Ganjar, ada pelanggaran prosedur terkait pengurusan sertifikat tanah kas Desa Kunti. Ketua PTSL sudah diperiksa soal dugaan pungli tersebut.

"Terbukti ada pelanggaran prosedur sehingga BPN Boyolali sudah mengeluarkan surat pembatalan. Ketua PTSL juga sudah diperiksa terkait dugaan pungli. Pihak Pemkab dan BPN Boyolali sudah mendesak agar uang iuran warga segera dikembalikan," tulis Ganjar pada 12 Juli 2023 pukul 08.07 WIB.

Padahal, warga yang menempati tanah kas desa ada sudah membayar uang muka, bahkan ada yang sudah lunas guna pensertifikatan tanah kas desa menjadi hak milik.

Dimas Akbar salah satu warga Desa Kunti mengatakan, tahun 2019 warga yang menggarap dan menempati tanah kas desa dikumpulkan di rumah kepala desa terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Mereka dikumpulkan untuk membahas bahwa tanah kas desa yang mereka tempati selama puluhan tahun akan disertifikatkan menjadi hak milik. Sementara Pemerintah Desa Kunti mencari tanah pengganti kas desa tersebut guna tukar guling.

"Dari beberapa masyarakat ada yang setuju dan tidak setuju. Maksudnya ada yang pro dan kontra. Tapi kebanyakan yang menduduki tanah kas desa setuju jika disertifikatkan," kata Dimas dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Senin (26/6/2023).

Kemudian panitia PTSL mendatangkan BPN untuk melakukan pengukuran tanah kas desa yang ditempati warga. Akhirnya didapatkan ukuran dan harga tanah. Tapi masing-masing tanah yang ditempati warga ukurannya berbeda.

"Dari pihak panitia PTSL Desa Kunti menuntut pemohon/masyarakat yang menduduki tanah tersebut untuk membayarkan DP. Otomatis masyarakat diiming-imingin dengan sertifikat akan jadi kan pasti senang dan kita terus mencarikan uang," kata dia.

Dimas menambahkan, namanya orang desa tidak semuanya punya uang simpanan lebih. Mau tidak mau mereka harus meminjam uang ke perbankan.

"Terus bayar DP, terus ada data, ada berapa yang ikut. Terus kita dituntut lagi untuk melunasi. Dari sebagian warga itu bervariatif untuk harga tanahnya. Ada yang Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 30 juta dan sebagainya. Pokoknya disuruh melunasi. Itu di bulan Januari sampai Mei 2019," terang dia.

Menurut dia ada sekitar 57 orang dengan nilai uang yang diserahkan ke panitia PTSL mencapai lebih dari Rp 1 miliar guna pensertifikatan tanah kas desa menjadi hak milik.

"Dari nilai korban sekarang pendataan itu sekitar 57 orang. Totalnya (uang yang diserahkan) lebih dari Rp 1 miliar," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/194004878/ganjar-respons-twit-netizen-soal-dugaan-pungli-pengurusan-sertifikat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke