Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kembalikan Dana yang Digelapkannya, Eks Karyawan JNT Nunukan Mencuri Uang Perusahaan

Kompas.com - 10/07/2023, 23:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan SP (27), eks karyawan Cabang JNT Nunukan, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.

SP nekat mencuri uang di kantor lamanya, usai dipecat karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 28 Juta.

Baca juga: Kronologi Pria Curi Uang Mahasiswa Saat Urus SKCK, Ternyata Hendak Daftar Bacaleg Parpol

‘’SP ini menggelapkan dan mencuri uang di perusahaan yang sama. Sudah menggelapkan uang, untuk bayarnya dari uang curian perusahaan juga niatnya,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit.

Lusgi mengungkapkan, pihak Kantor Cabang JNT Nunukan Timur, sebenarnya tidak memperpanjang masalah saat SP usai menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 28 juta.

Perusahaan, memecat SP dan tidak melaporkannya ke Polisi, dengan syarat  bisa segera mengganti uang tersebut.

 

Tak disangka, SP yang sudah sekitar setahun bekerja di kantor cabang JNT di Jalan Arif Rahman Hakim, Nunukan Timur ini, justru malah mencuri di kantor, lama ya dengan niat mengembalikan uang yang digelapkannya.

Pada Senin dini hari, pelaku mencongkel pintu besi dengan jari tangan, karena sudah tahu seluk beluk kantor.

Pelaku tidak sadar, perbuatannya terekam CCTV kantor.

"Pelaku mengambil uang di laci meja admin JNT. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian ini rencananya akan dia pakai untuk mengganti uang yg sebelumnya telah ia gelapkan,’’jelas Lusgi.

Setelah berhasil menggasak uang di kantor JNT, pelaku kemudian menyewa kamar hotel di Jalan Bhayangkara, daerah Kampung Jawa.

Uang hasil kejahatannya itu, dia simpan di bawah kasur hotel, di kamar 206.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 46.390.000. SP telah memakai sekitar Rp 2 juta, untuk sewa hotel, makan dan keperluan lainnya.

’SP, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,’’ tutup Lusgi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com