Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Labuan Bajo Terjaring OTT Polisi Terkait Pungli Surat Tanah

Kompas.com - 04/07/2023, 21:05 WIB
Nansianus Taris,
Krisiandi

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, pada Selasa (4/7/2023).

Selain mengamankan sang kepala desa, dalam OTT itu, aparat kepolisian menyita uang sebesar Rp 3,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan mengungkapkan, OTT itu dipimpin Unit Idik III Tipikor Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Vinsensius Bagus.

Baca juga: OTT Pungli KTP di Lampung Dilimpahkan ke Inspektorat Lampung Utara

Mereka menangkap terduga pelaku berinisial AR (35) yang menjabat sebagai Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

AR (35) diduga memungut sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah.

OTT itu dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa di Kantor Desa Golo Bilas tepatnya diruang kerjanya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas melakukan pungli dari masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," terang Ridwan kepada wartawan Selasa (4/7/2023) malam.

Baca juga: Oknum Guru yang Terjaring OTT Pungli Bantuan PIP di Lumajang Masih Aktif Mengajar

Ia mengatakan AR diduga meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut.

AR disebut tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga.

Dalam operasi itu, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah ponsel dan laptop.

Baca juga: Gibran Minta Maaf Pengerjaan Viaduk Gilingan Molor karena Ada Pejabat Kena OTT KPK

"Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan, jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"AR dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com