SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) permintaan sumbangan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Laporan itu diterima dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Bentuk pungli disebut bervariatif, di antaranya sumbangan untuk pembangunan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam, hingga wisuda kelulusan peserta didik.
Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Bandung Akui Ajak SR Bersetubuh, tapi Bantah Berkaitan dengan Pungli
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua/wali murid dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai atau adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS.
"Pada praktiknya, kami masih menemukan adanya sumbangan yang dibebankan kepada orang tua/wali murid yang sifatnya memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya," ujar Farida saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Selain itu, juga ditemukan bahwa paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN atau APBD termasuk Wisuda.
"Tentu saja, bagi orang tua atauwali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan," lanjutnya.
Farida menegaskan, khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar mengatur bila pemerintab menjamin program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan". tegasnya.
Sementara itu pihaknya masih belum menerima laporan keberatan dari wali murid terkait pengadaan wisuda di jengjang TK hingga SMA/SMK.
Akan tetapi dia masih terus mengkaji hal tersebut bersama Disdikbud Jateng demi meniadakan pungutan yang memberatkan sejumlah pihak.
Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Bandung Akui Ajak SR Bersetubuh, tapi Bantah Berkaitan dengan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.