Noviana juga mengakui pernah dua kali berhubungan badan layaknya suami istri dengan Kades di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.
"Dua kali di hotel (berhubungan badan). Salah, melanggar hukum agama dan segalanya," ungkap dia.
Selama berhubungan dengan Kades Salamunasir, Noviana mengalami kerugian finansial. Noviana menyebut, Salamunasir menghabiskan uang miliknya Rp80 juta dan meminjamkan uang kepada sauadaranya sebesar Rp 20 juta.
Bahkan, Noviana menyebut mobil Toyota Vios milik Salamunasir merupakan pemberian dirinya yang dibeli dari uang menabungnya bersama suaminya Suhendi.
"Mobil Vios (milik Salamunasir) murni uang saya, alasan gak punya kendaraan. Uang barengan, uang saya dan suami saya," kata Noviana.
Sementara itu istri Salamunasir yang bernama Ani, mengaku tidak mengetahui perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan Noviana.
Dirinya hanya mengetahui Noviana merupakan istri dari mantri Suhendi yang bertugas sebagai bidan desa.
"Saya istrinya engga ada yang lain. Bidan Novi yang saya tahu sebagai bidan. Pak Andi suami bidan Novi," kata Ani yang juga hadir sebagai saksi.
Terdakwa Suhendi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kades Curuggoong dengan car menyuntikan zat recuranium ke tubuh korban hingga meninggal dunia.
Suhendi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Selamet melanggar pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.