LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang wartawan lokal di Kabupaten Tulang Bawang Barat diciduk polisi karena "menjual" nama sejumlah pejabat teras polres setempat.
Pelaku berinisial WS itu memeras seorang bandar narkoba sebagai uang "pengamanan" bisnismya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan mengatakan aksi itu diketahui setelah anggotanya menangkap seorang bandar berinisial UM alias UBH pada Selasa (27/6/2023).
Dalam penangkapan UM di Tiyuh (kampung) Pagar Dewa itu ditemukan satu buah boks berisi 62 paket sabu seberat 11,74 gram dan uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta.
"Saat anggota memeriksa ponsel UM kita menemukan chat percakapan dengan pelaku WS," kata Ndaru dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).
Ndaru memaparkan, dari chat itu diketahui WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada UM dengan dalih uang setoran "pengamanan" bisnis narkoba UM.
"Pelaku WS meminta uang setoran mengatasnamakan pejabat polri seperti Dirnakoba, Kapolres dan Kasat Narkoba Tulang Bawang Barat," kata Ndaru.
Dari pengembangan kasus, kepolisian lalu kembali menangkap seorang lain yakni RS yang memasok sabu-sabu kepada UM.
"Kurang lebih 1x24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 gram,” katanya.
Baca juga: Oknum Wartawan Peras Narasumber Rp 17 Juta dengan Tudingan Perselingkuhan
Ndaru mengatakan UM dan RS dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.