SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik kesehatan ilegal berkedok klinik kecantikan di Pandeglang, Banten.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, terbongkarnya klinik kecantikan ilegal berkedok salon berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan menangkap pemilik klinik berinisial RHR (25) pertengahan bulan Juni 2023.
Baca juga: Sopir Angkot di Serang Ditemukan Meninggal saat Tunggu Penumpang
RHR diketahui melayani praktik kesehatan salah satunya veneer gigi yang seharusnya memiliki dokumen atau sertifikat praktik kesehatan.
"Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan. Namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," kata Dony melalui keterangan tertulis. Senin (3/7/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, RHR telah menjalankan bisnisnya kurang lebih satu tahun.
"Usaha ini sudah berjalan sekitar 1 tahun, selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan," ujar dia.
Baca juga: Idul Adha, 2 Kelompok Pemuda di Buton Bentrok dan Saling Serang
RHR kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah P21," kata Dony.
Saat ini, lanjut Dony, penyidik masih melakukan pengembangan dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa.
Dony pun meminta kepada masyarakat khususnya wanita agar memilih salon atau klinik kecantikan terverifikasi.
"Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.