Menurutnya, ini merupakan proses pembinaan dan tidak ada hal lain. Sebab, tugas administrasi merupakan tanggung jawab sekretaris dinas.
“Saya minta beliau (korban) untuk menyampaikan SOP, terkait dengan pelayanan persampahan di Kabupaten Jayapura seperti apa dan pengoperasian sopir sampah sendiri SOP seperti apa? Saya minta SOP untuk sopir, tetapi tidak pernah dikasih,” kata OM.
Selain itu, OM menyampaikan, alat berat yang ada di lokasi persampahan Waibu diberikan kepada masyarakat dan setiap bulan biaya sewa sekitar Rp 1 juta. Hal ini tidak termasuk di dalam DPA DLH Kabupaten Jayapura.
“Ini menjadi masalah, sebab alat berat yang ditempatkan di lokasi persampahan juga tidak jelas SOP dan dikerjakan di sana atas perintah kepala dinas atau apa. Ini juga tidak jelas disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini secara langsung ke pihak Kepolisian Polres Jayapura.
Terlampiran surat tanda penerimaan laporan dengan laporan polisi nomor LP/B/293/2023/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 18.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Sugarda menyampaikan, pihaknya akan mengecek laporan polisi yang telah dibuat tersebut.
“Nanti saya cek laporan tersebut ke personel,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada pukul 20.00 WIT.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban terkait laporan polisi yang dibuatnya tersebut.
“Kita buatkan surat permohonan permintaan visum ke pihak rumah sakit (RS),” jelasnya.
“Selanjutnya nanti kami akan lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujar Sugarda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.