SENTANI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kebersihan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Saverius Manangsang (52), diduga dianiaya atasannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, berinisial OM.
Dugaan penganiayaan ini terjadi di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIT.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar hingga membekas di bagian lengan kanan dan lengan kiri serta luka gores di bagian hidung.
Baca juga: Polres Jayapura Terjunkan 139 Personel Amankan Takbir Keliling dan Shalat Idul Adha
Saverius menjelaskan, sebelum terjadinya penganiayaan di ruangan Sekda, pelaku terlebih dahulu menggembok ruang kerjanya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura.
"Sebelum terjadinya penganiayaan ke saya, terlebih dahulu ruangan saya disegel atau gembok oleh pelaku," jelasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Bawas Temukan Penggunaan Anggaran Tak Wajar Rp 11 Miliar di Perusda Baniyau Jayapura
Setelah itu, pada Selasa (27/6/2023), keduanya dipanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan kasus itu secara damai. Namun, di ruang Sekda itu, OM justru menganiaya korban menggunakan kursi besi yang berada di ruang Sekda.
"Penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku kepada saya di ruangan Sekda. Saya kira juga mau mendamaikan, tetapi tiba-tiba pelaku langsung menganiaya saya dengan kursi besi," ucapnya sambil menunjukkan bekas luka yang memar di lengan tangan dan hidungnya.
Menurut Saverius, setelah insiden penganiayaan itu, Sekda Kabupaten Jayapura sudah mendamaikan keduanya.
Saverius secara pribadi sudah memaafkan, tetapi keluarganya mendorong agar melaporkan kasus penganiayaan ini ke kepolisian.
"Secara pribadi saya sudah memaafkan, tetapi keluarga bilang sebagai efek jera kepada pelaku harus dilaporkan ke kepolisian. Ini supaya ada efek jera dan ke depan bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya di Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Dia menyampaikan, proses hukum yang dilakukan ini sebagai bagian dari mencari keadilan, agar ke depan menjadi pembelajaran bagi pejabat ASN lainnya yang ada di Kabupaten Jayapura.
"Saya (korban) dengan pelaku sebelumnya tidak ada masalah. Saya menyesal juga karena pelaku seorang pimpinan," ucapnya.
Baca juga: Kejari Jayapura Usut Dugaan Proyek Fiktif Pembangunan Jembatan di Pelosok Mamberamo Raya
OM, yang merupakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura mengatakan, kasus penganiayaan ini sebenarnya sudah diselesaikan oleh Sekda Kabupaten Jayapura di ruang kerjanya.
“Sekda waktu itu sudah mendamaikan dan sudah selesai masalahnya. Kalau mau lanjut ya itu haknya dia (korban),” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah melalui sambungan telepon.
Baca juga: Sagu, Pangan Lokal Bernilai Filosofis bagi Masyarakat Jayapura
OM mengakui bahwa dirinya sempat memukul korban. Namun menurutnya, setelah itu sudah didamaikan oleh sekda di ruang kerjanya.
“Sekda telepon saya untuk datang. Saat saya datang Manangsang (korban) ada di dalam, sehingga saya emosi langsung pukul,” akuinya.
“Waktu itu kami sudah berdamai di ruangan Sekda, sehingga saya tidak berpikir itu lagi dan sebenarnya sudah selesai. Sebenarnya sudah selesai, apalagi di depan pimpinan, sehingga saya anggap sudah selesai,” ujarnya.
“Tidak perlu lagi kita tindakanjuti sampai ke situ. Karena mau ke mana lagi kita pasti kerja sama-sama,” tambahnya.
Menanggapi dirinya yang dilaporkan ke pihak kepolisian di Polres Jayapura, OM menyampaikan, dirinya siap memberikan keterangan.
“Saya siap, siap, bisa, sangat,” ucapnya.
OM mengatakan, sejak awal dilantik menjadi Sekretaris DLH Kabupaten Jayapura, ia telah meminta kepada masing-masing kabid, termasuk Kabid Kebersihan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, ini merupakan proses pembinaan dan tidak ada hal lain. Sebab, tugas administrasi merupakan tanggung jawab sekretaris dinas.
“Saya minta beliau (korban) untuk menyampaikan SOP, terkait dengan pelayanan persampahan di Kabupaten Jayapura seperti apa dan pengoperasian sopir sampah sendiri SOP seperti apa? Saya minta SOP untuk sopir, tetapi tidak pernah dikasih,” kata OM.
Selain itu, OM menyampaikan, alat berat yang ada di lokasi persampahan Waibu diberikan kepada masyarakat dan setiap bulan biaya sewa sekitar Rp 1 juta. Hal ini tidak termasuk di dalam DPA DLH Kabupaten Jayapura.
“Ini menjadi masalah, sebab alat berat yang ditempatkan di lokasi persampahan juga tidak jelas SOP dan dikerjakan di sana atas perintah kepala dinas atau apa. Ini juga tidak jelas disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini secara langsung ke pihak Kepolisian Polres Jayapura.
Terlampiran surat tanda penerimaan laporan dengan laporan polisi nomor LP/B/293/2023/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 18.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Sugarda menyampaikan, pihaknya akan mengecek laporan polisi yang telah dibuat tersebut.
“Nanti saya cek laporan tersebut ke personel,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada pukul 20.00 WIT.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban terkait laporan polisi yang dibuatnya tersebut.
“Kita buatkan surat permohonan permintaan visum ke pihak rumah sakit (RS),” jelasnya.
“Selanjutnya nanti kami akan lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujar Sugarda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.