Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Letbaun NTT Tolak Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

Kompas.com - 29/06/2023, 22:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Carlens Herison Bising, menolak rencana perpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun ke sembilan tahun.

"Untuk para anggota DPR RI yang terhormat, jangan membungkus kerakusan dengan dalil aspirasi dalam upaya memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun ke sembilan tahun," tegas Carlens kepada Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Carlens memiliki sejumlah alasan menolak perpanjangan masa jabatannya itu.

Baca juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua Baleg DPR: Untuk Jaga Stabilitas Desa

Pertama kata Carlens, rencana perpanjangan masa jabatan 9 tahun dinilai sebagai upaya mengangkangi demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, jabatan enam tahun saja sudah menimbulkan masalah sosial, apalagi dipaksakan hingga sembilan tahun.

"Ini bukan kerajaan, sehingga kepala desa akan berbuat sewenang-sewenang sampai sembilan tahun," kata mantan wartawan koran harian Timor Express (Jawa Pos Grup).

Dia menyebut, gesekan sosial yang terjadi dalam proses pemilihan Kades tidak bisa diselesaikan dengan cara memperpanjang masa jabatan.

Hal itu, kata dia, justru memberi ruang kepada kades untuk melakukan berbagai tindakan yang merusak kehidupan sosial yang berdampak pada ketidakadilan. Sehingga, pada ujungnya menyengsarakan rakyat yang dipimpinnya.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia memberikan ruang dan kesempatan kepada semua masyarakat untuk memilih dan dipilih.

"Tinggal diatur agar mereka yang terpilih menjadi Kades, memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya, saat ini calon kepala desa minimal lulusan SMP, harus dinaikkan minimal SMA," imbuh Carlens.

Selain itu, pengawasan melalui pemerintah Kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendampingan yang maksimal, menjadikan masa jabatan enam tahun akan lebih dari cukup dalam membangun sebuah desa lebih maju dan berkembang.

"Sebagai Kepala Desa Letbaun yang baru 18 bulan memimpin, saya melihat ada kepentingan politik di balik revisi Undang-Undang tentang desa ini. DPR akan memanfaatkan para Kades sebagai alat politik di pemilu 2024 nanti," ungkapnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Tidak Sehat untuk Negara Demokrasi

"Harusnya kepala-kepala desa jangan mau dibodohi dengan kepentingan politik DPR yang terkesan rakus dan ingin terus menjabat DPR. Ya, mereka memberi angin segar kepada para kades, tapi di balik itu, mereka menciptakan jurang kesengsaraan untuk rakyatnya sendiri. Karena kalau Kadesnya tidak mampu menetralkan kondisi sosial pasca pilkades, masyarakat akan sengsara selama sembilan tahun,"sambungnya.

Carlens mengatakan, jika alasan aspirasi, dia yakin ini lebih banyak Kades dari Pulau Jawa yang usulkan.

"Sementara kami di pelosok tidak serakus itu," tegasnya.

Carlens meminta, para Kades jangan terkecoh. Karena, jika Kades bisa sampai sembilan tahun menjabat, maka perlahan Kepala Daerah, Presiden dan DPR juga akan dinaikkan masa jabatannya menjadi sembilan tahun. "Ini yang saya bilang masuk kategori rakus," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com