Salin Artikel

Kades di Letbaun NTT Tolak Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Carlens Herison Bising, menolak rencana perpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun ke sembilan tahun.

"Untuk para anggota DPR RI yang terhormat, jangan membungkus kerakusan dengan dalil aspirasi dalam upaya memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun ke sembilan tahun," tegas Carlens kepada Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Carlens memiliki sejumlah alasan menolak perpanjangan masa jabatannya itu.

Pertama kata Carlens, rencana perpanjangan masa jabatan 9 tahun dinilai sebagai upaya mengangkangi demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, jabatan enam tahun saja sudah menimbulkan masalah sosial, apalagi dipaksakan hingga sembilan tahun.

"Ini bukan kerajaan, sehingga kepala desa akan berbuat sewenang-sewenang sampai sembilan tahun," kata mantan wartawan koran harian Timor Express (Jawa Pos Grup).

Dia menyebut, gesekan sosial yang terjadi dalam proses pemilihan Kades tidak bisa diselesaikan dengan cara memperpanjang masa jabatan.

Hal itu, kata dia, justru memberi ruang kepada kades untuk melakukan berbagai tindakan yang merusak kehidupan sosial yang berdampak pada ketidakadilan. Sehingga, pada ujungnya menyengsarakan rakyat yang dipimpinnya.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia memberikan ruang dan kesempatan kepada semua masyarakat untuk memilih dan dipilih.

"Tinggal diatur agar mereka yang terpilih menjadi Kades, memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya, saat ini calon kepala desa minimal lulusan SMP, harus dinaikkan minimal SMA," imbuh Carlens.

Selain itu, pengawasan melalui pemerintah Kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendampingan yang maksimal, menjadikan masa jabatan enam tahun akan lebih dari cukup dalam membangun sebuah desa lebih maju dan berkembang.

"Sebagai Kepala Desa Letbaun yang baru 18 bulan memimpin, saya melihat ada kepentingan politik di balik revisi Undang-Undang tentang desa ini. DPR akan memanfaatkan para Kades sebagai alat politik di pemilu 2024 nanti," ungkapnya.

"Harusnya kepala-kepala desa jangan mau dibodohi dengan kepentingan politik DPR yang terkesan rakus dan ingin terus menjabat DPR. Ya, mereka memberi angin segar kepada para kades, tapi di balik itu, mereka menciptakan jurang kesengsaraan untuk rakyatnya sendiri. Karena kalau Kadesnya tidak mampu menetralkan kondisi sosial pasca pilkades, masyarakat akan sengsara selama sembilan tahun,"sambungnya.

Carlens mengatakan, jika alasan aspirasi, dia yakin ini lebih banyak Kades dari Pulau Jawa yang usulkan.

"Sementara kami di pelosok tidak serakus itu," tegasnya.

Carlens meminta, para Kades jangan terkecoh. Karena, jika Kades bisa sampai sembilan tahun menjabat, maka perlahan Kepala Daerah, Presiden dan DPR juga akan dinaikkan masa jabatannya menjadi sembilan tahun. "Ini yang saya bilang masuk kategori rakus," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/29/225026678/kades-di-letbaun-ntt-tolak-perpanjang-masa-jabatan-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke