Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Hak Pendidikan Anak, Mahfud MD Pastikan Santri Ponpes Al Zaytun Tetap Dapat Bersekolah

Kompas.com - 29/06/2023, 19:50 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Meski Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Pesantren Al Zaytun tengah menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, santri di ponpes tersebut tetap dapat bersekolah sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang sekaligus meresmikan Agro Wisata MAJT, Kamis (29/6/2023).

“Sehingga, hak untuk belajar bagi para santri dan murid di situ tidak akan diganggu. Terus berjalan,” kata Mahfud di hadapan awak media.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Tetap Terima Santri Baru, Mahfud: Silakan Terima Pendaftaran

Di samping itu, Mahfud juga tidak melarang Ponpes tersebut menyelenggarakan penerimaan santri baru. Pihaknya juga menyebut bakal terus melakukan pembinaan terhadap Lembaga Pendidikan itu.

“Katanya masih menerima pendaftaran? Silakan terima pendaftaran karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang kita bina. Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara ini, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara administratif terhadap Ponpes Az Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

“Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya,” terangnya.

Meski tidak ada target waktu tertentu, pihaknya meyakinkan proses hukum harud dilakukan sesegera mungkin. Ia juga menegaskan agar Polri menindak serius perkara tersebut.

“Tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau hukum tidak ada target waktu, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena itu aspek pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ditanya alasan pelanggaran baru diproses hukum akhir-akhir ini, Mahfud menyebutkan bahwa dirinya dahulu belum memiliki kewenangan sebagai Menkopolhukam.

“Dulu saya masih belum Menkopolhukam. Tahun 2004 saya tidak tahu, saya juga baru dengar ini,” tandasnya dengan tertawa kecil.

Baca juga: Soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Desak Polri Tegas

Sebagai informasi, yang menjadi polemik bahkan kontroversi dari Pesantren Al Zaytun adalah sosok Panji Gumilang. Panji Gumilang saat ini adalah pemimpin pondok pesantren. 

Panji ditengarai memiliki afiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia. Dia juga dituding melakukan penistaan agama. 

Ini terkait dengan sejumlah ajaran yang diduga dipraktikkan di Al Zaytun, antara lain mulai dari penataan shaf shalat berjamaah yang tidak sesuai syariat hingga dibolehkannya praktik zina meski menggunakan persyaratan tertentu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com