"Belum kami kembangkan arah itu (korban tambahan), baru kami pastikan dalam aduan ini, penyelidikan mungkin ke depannya. Pelaku saat ini sudah kami tahan," ujar dia.
Setelah mendapat laporan pada Minggu (24/6/2023), polisi langsung melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban.
Kemudian, polisi memeriksa para saksi-saksi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Supra bernomor AD 5079 SN.
Baca juga: Mengaku Menasihati, Seorang Warga di Sragen Malah Cabuli Anak di Bawah Umur
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka kan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.