Salin Artikel

Modus Guru Mengaji di Sragen Cabuli Anak Tetangganya 2 Kali, Nekat Datangi Korban Saat Rumah Sepi

KOMPAS.com - MU (51), seorang guru mengaji ditangkap polisi karena mencabuli MJ (12), anak tetangganya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Modus pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menasihati korban untuk tidak bermain dengan teman-teman sebayanya.

Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sendirian di rumahnya. Kemudian pelaku mengajak berbaring di tempat tidur lalu mencabuli korban.

Kronologi pencabulan

Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke keluarga, Selanjutnya, keluarga melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, pelaku melakukan pencabulan selama dua kali pada Kamis (25/6/2023) dan Jumat (26/05/2023).

Kejadian bermula saat pelaku mengaku ingin memberikan nasihat kepada korban pada Kamis (25/05/2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, korban sedang sendirian di rumahnya.

"Dengan modus, ingin selalu menasihati korban tidak bermain dengan teman-temannya. Pelaku datang ke rumah kroban. Kemudian, mengajak berbaring di tempat tidur dan melakukan aksi pencabulan," ungkap dia, Selasa (27/6/2023).

Lantas, keesokan harinya pada Jumat (26/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban, dengan niat yang sama.

"Korban kebetulan sedang di rumah sendiri. Pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Setelah kejadian itu, korban menceritakan ke pelapor. Kan melaporkan ke kepolisian," papar dia.

Pelaku guru mengaji

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku berprofesi sebagai guru mengaji. Namun, hubungan pelaku dengan korban sebagai tetangga, bukan guru dan murid.

"Pelaku sebagai tokoh masyarakat, guru ngaji. Bukan guru ngajinya korban ya. Kalau kaitannya dengan korban, tetangga. Rumahnya dekat," kata dia, Rabu (28/6/2023).

Wikan mengatakan, modus pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sendirian di rumah. Korban tinggal bersama neneknya, karena orangtua yang bercerai.

"Karena orangtua cerai akhirnya tinggal dan ikut neneknya. Akhirnya kurang perhatian dengan orangtua. Sehingga membuka peluang orang luar untuk melakukan perbuatan tersebut," papar dia.

"Mengetahui ada kesempatan ini, kebetulan korbannya saat itu sendirian di rumah, ditinggal neneknya atau orangtuanya. Mungkin karena ada kesempatan itu, mereka (pelaku) ingin melampiaskan nafsunya tersebut," kata dia.

Pihaknya belum mengembangkan kasus soal apakah ada korban lain dalam kasus ini.

"Belum kami kembangkan arah itu (korban tambahan), baru kami pastikan dalam aduan ini, penyelidikan mungkin ke depannya. Pelaku saat ini sudah kami tahan," ujar dia.

Ditetapkan tersangka

Setelah mendapat laporan pada Minggu (24/6/2023), polisi langsung melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban.

Kemudian, polisi memeriksa para saksi-saksi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Supra bernomor AD 5079 SN.

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka kan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/29/170449078/modus-guru-mengaji-di-sragen-cabuli-anak-tetangganya-2-kali-nekat-datangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke