Hubungan terlarang antara R dan E dilakukan di gubuk di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, gubuk tersebut sudah tidak ada.
"Dilakukan di rumah yang (dahulu) ada sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Mereka tinggal bersama di gubuk," ungkap Agus.
Sebagai informasi, E merupakan anak pertama dari istri ketiga R. Pria tersebut mulanya mempunyai tiga istri.
"Istri pertama dinikahi secara sah. Sedangkan istri kedua dan ketiga nikah siri," tuturnya.
Kini, R telah menceraikan istri pertama dan kedua.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan R dan E sebagai tersangka.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.