"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan. Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.
Ia juga mengatakan bakal menindak tegas TI.
"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata Karim.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum ASN di Bengkulu Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang selama 1 Tahun, Terancam Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.