Salin Artikel

ASN di Bengkulu Jual Anak Kandungnya ke Pria Hidung Belang, Ditawarkan lewat Medsos Pribadi

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan korban yang berusia 22 tahun dijual ibunya sendiri, TI secara paksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

TI pun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Tawarkan sang anak melalui medsos pribadi

TI menawarkan anaknya ke pria hidung belang melalui media sosial pribadinya dan tidak menggunakan aplikasi.

Praktik itu sudah dilakukan TI sejak setahun terakhir. Sekali kencan dengan anaknya, TI mematok tarif antara Rp 250.00 hingga Rp 350.000.

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Selain melayani pria hidung belang dari sang ibu, sang anak juga melayani konsumennya sendiri.

"Ada juga korban memang diajak langsung pleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagi atau lady companion. Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," jelas Sarmadi.

Dengan menjual anaknya ke lelaki hidung belang, TI mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per bulan.

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ungkap dia.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim mengaku telah mendapatkan informasi soal kasus tersebut.

"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan. Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.

Ia juga mengatakan bakal menindak tegas TI.

"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata Karim.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum ASN di Bengkulu Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang selama 1 Tahun, Terancam Dipecat

https://regional.kompas.com/read/2023/06/23/134300078/asn-di-bengkulu-jual-anak-kandungnya-ke-pria-hidung-belang-ditawarkan-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke