KENDARI, KOMPAS.com- Kasus penganiayaan terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Kendari oleh keluarga pasien berakhir dengan damai.
Korban memilih memaafkan tindakan pelaku yang masih di bawah umur. Karena hal itu, kepolisian resort kota ( Polresta) melakukan upaya diversi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan sebagaimana pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, penyidik wajib melakukan upaya diversi terhadap pelaku dan korban, dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari.
Baca juga: Perawat RSUD Kendari Dianiaya Keluarga Pasien Meninggal, Polisi Periksa 3 Saksi
"Proses penyidikannya telah sampai ke tahap pemberkasan untuk selanjutnya berkas perkara dikirim ke Kejari Kendari, namun sebelum berkas perkara tersebut dikirim kami lakukan diversi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, dengan hasil diversi korban sepakat berdamai dengan pelaku dengan cara pelaku meminta maaf kepada korban dan korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku
Lebih lanjut mantan kasat Reskrim polres Muna menjelaskan, pelaksanaan Diversi bertempat di ruang mediasi Reskrim Polresta Kendari hadiri oleh dua orang pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari, kantor LBH POSBAKUMADIN selaku penasehat hukum anak.
Kemudian bapak pelaku, Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku penasehat hukum korban, Kabid keperawatan RSUD Kota Kendari dan Ketua DPK PPNI RSUD Kota Kendari serta korban bernama Elking Adri Ediyanto Latif dan juga pelaku inisial RS.
Fitrayadi menuturkan setelah pelaksanaan diversi, kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama dan berita acara diversi
" Selanjutnya kami membuat surat permintaan penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Kendari, melakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Membuat surat ketetapan dan surat perintah penghentian penyidikan, dan membuat surat pemberitahuan penghentian penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kendari," ujarnya.
Baca juga: Bantah Oknum Perawat Raba Bagian Intim Pasien, Dirut RSUD Majene: Kenapa Waktu Itu Tidak Berteriak
Diketahui, diversi adalah pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana (SPP).
Sebelumnya kasus penganiayaan oleh anak pasien yang meninggal kepada perawat di RSUD kota Kendari terjadi pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 23.46 Wita di Ruang ICU Kamar 06 RSUD. Kota Kendari di Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penganiayaan itu terjadi setelah pelaku mengetahui ibunya meninggal di ruangan ICU rumah sakit milik pemerintah kota Kendari, dan korban mencoba menenangkan keluarga korban atas musibah itu.
Kemudian korban meminta izin ke keluarga korban untuk melepas satu persatu peralatan medis di tubuh pasien yang telah meninggal. Saat itu korban masih menggunakan pakaian medis lengkap.
Sementara terduga pelaku penganiayaan tengah membaringkan kepalanya di tubuh pasien wanita yang telah meninggal. Tiba-tiba, pelaku yang menggunakan kaos hitam lalu berdiri dan melakukan penganiayaan.
Rekan-rekan pelaku yang melihat itu langsung melerai keduanya, lalu korban langsung meninggalkan ruangan itu untuk menyelamatkan diri. Akibat dari kejadian itu, perawat yang menjadi korban pemukulan mengalami gangguan pendengaran.
Kemudian korban didampingi DPD PPNI melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Kendari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.