DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat NTB terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2019 dan 2020.
"Kita tunggu penghitungan kerugian dari Inspektorat NTB, karena mereka yang berwenang untuk melakukan audit," kata Kepala Kejari Dompu, Marlambson Carel Williams saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Cerita Bayi 4 Bulan di Dompu Terkena Infeksi Paru, Terpapar Asap Rokok Sang Ayah
Carel Williams mengatakan, sembari menunggu hasil PKN dari Inspektorat NTB, pihaknya kini terus melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan para pihak.
Status penanganan kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pemanggilan untuk pemeriksaan terus kita lakukan, kita on progress terus," ujarnya.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Emperan Warung Bakso di Dompu
Menyangkut upaya penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran Dishub Dompu tahun 2019 dan 2021, Carel Williams menyerahkan sepenuhnya pada tim penyidik Kejari Dompu.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ada temuan dari BPKP NTB terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 700 juta yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, ada dugaan penyimpangan anggaran lain berupa gaji pegawai kontrak Rp 9 juta yang tidak dibayar, kemudian pendapatan retribusi yang tidak disetor ke kas daerah Rp 100 juta selama tahun 2019 dan 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.