“Kita bilang ke Komisi II DPR RI, kebetulan mereka mau mengubah UU tersebut karena itu dibentuk saat Republik Indonesia Serikat (RIS) dan bukan berdasarkan UUD 1945,” bebernya.
Dari situlah usulan perubahan Hari Jadi Jateng kembali dipertimbangkan dengan lebih serius oleh para pemangku kepentingan.
Pihaknya bersama Ganjar dan para veteran juga telah melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI untuk membahas hal tersebut.
“Setelah Komisi II dari sini, undang-undang diketok dan dua minggu kemudian tertuang di Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan Hari Jadi Jawa Tengah itu 19 Agustus,” katanya.
Baca juga: Hari Jadi Ke-476 Kota Semarang, Simak Sejarahnya
Meski dipastikan peringatan HUT Jateng tahun ini mulai pada 19 Agustus, Komisi A DPRD Jateng masih memperjuangkan penyusunan draf Perda baru, pengganti untuk Perda Nomor 7 Tahun 2004.
“Kami akan kebut juga, syukur-syukur sebelum Agustus, Perdanya sudah jadi,” imbuhnya.
Dalam upaya penyusunan draft itu, pihaknya telah melibatkan veteran dan sejumlah pakar sejarawan dari Undip. Mereka mengapresiasi upaya tesebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.