BATAM, KOMPAS.com – S warga negara Singapura berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tentunya uapaya ini langsung digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan yang bersangkutan langsung diamankan.
“Benar sekali, pelaku berinisial S yang merupakan warga negara Singapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Tolak Terbitkan 150 Paspor, Pemohon Diduga Korban TPPO
Subki mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
“Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki.
Bahkan kecurigaan kembali menguat, ketika pelaku ditanyai tempat kelahirannya dan tidak bisa menjawabnya dengan benar.
“Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” terang Subki.
“Bahkan tidak saja, tidak bisa menjawab tempat kelahirannya, pelaku S juga kebingungan saat ditanya tempat mengeyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila,” tambah Subki.
Baca juga: Peran Pejabat Migrasi Makassar di Kasus TPPO, Polisi: Menerbitkan Paspor yang Tidak Semestinya
Lebih jauh Subki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui nekat membuat paspor Indonesia, karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia.
“Pelaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” terang Subki.
Tidak saja itu, Pelaku juga menunjukkan paspor kebangsaan Singapura ke petugas.
“Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Subki.