Salin Artikel

WN Singapura Coba Buat Paspor Indonesia di Batam, Beralasan Ingin Tinggal Lebih Lama

Tentunya uapaya ini langsung digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan yang bersangkutan langsung diamankan.

“Benar sekali, pelaku berinisial S yang merupakan warga negara Singapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Subki mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.

“Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki.

Bahkan kecurigaan kembali menguat, ketika pelaku ditanyai tempat kelahirannya dan tidak bisa menjawabnya dengan benar.

“Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” terang Subki.

“Bahkan tidak saja, tidak bisa menjawab tempat kelahirannya, pelaku S juga kebingungan saat ditanya tempat mengeyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila,” tambah Subki.

Lebih jauh Subki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui nekat membuat paspor Indonesia, karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

“Pelaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” terang Subki.

Tidak saja itu, Pelaku juga menunjukkan paspor kebangsaan Singapura ke petugas.

“Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Subki.


Kasus pertama di Batam

Masih dengan Subki, pihaknya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus pertama terjadi di Batam.

Kendati demikian, Subki enggan mengungkapkan siapa yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK dan lain-lain.

“Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan,” ungkap Subki.

“Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memeberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tegas Subki mengakhiri.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, berkas perkara ini telah lengkap dan terdapat cukup alat bukti.

“Saat ini, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” terang Samuel.

Kasus S sekarang telah diserahkan oleh pihak Imigrasi ke Kejaksaan Negeri Batam.

Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 126 C UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/21/133401178/wn-singapura-coba-buat-paspor-indonesia-di-batam-beralasan-ingin-tinggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke