Masih dengan Subki, pihaknya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus pertama terjadi di Batam.
Kendati demikian, Subki enggan mengungkapkan siapa yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK dan lain-lain.
“Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan,” ungkap Subki.
“Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memeberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tegas Subki mengakhiri.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Taksi Diduga Palak Turis WN Singapura di Canggu Bali
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, berkas perkara ini telah lengkap dan terdapat cukup alat bukti.
“Saat ini, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” terang Samuel.
Kasus S sekarang telah diserahkan oleh pihak Imigrasi ke Kejaksaan Negeri Batam.
Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 126 C UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.