Sementara itu, kata Perida, oknum Polri yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Mundu, dengan inisial H dengan pangkat AIPDA, tidak masuk dalam rangkaian perkara pidana yang dilakukan tersangka AKP SW dan Inisial NY.
Aipda H hanya ditugaskan untuk melakukan laporan polisi yang dinilai tidak profesional sehingga hukuman disiplin, bukanlah hukuman pidana.
Aipda H sendiri sudah menjalani sidang disiplin di Propam Polres Cirebon Kota sejak kasus ini mencuat beberapa hari lalu dan mendapatkan hukuman teguran tertulis, dan juga ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari.