Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Kasus Mantan Kapolsek di Cirebon, Polisi Gandeng Saksi Ahli Hukum Pidana

Kompas.com - 21/06/2023, 11:38 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meminta keterangan saksi ahli hukum pidana untuk mengusut kasus oknum polri inisial NY dan mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

Keduanya diduga telah melakukan penipuan terhadap tukang bubur bernama Wahidi senilai Rp 310 juta. Modus penipuan adalah memberi janji anak korban lolos seleksi bintara kepolisian. 

“Kita lengkapi juga dengan keterangan saksi ahli. Keterangan saksi ahli dibutuhkan untuk menerangkan unsur-unsur pidananya apakah terpenuhi terhadap tersangka SW, dan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Panjaitan, Rabu (21/6/2023). 

Perida juga menyampaikan, pihaknya secara maraton telah memeriksa lima saksi, yang berinisial W, F, H, M, dan NY.

Baca juga: Mantan Kapolsek di Cirebon Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan Tukang Bubur

Perida menyampaikan, tiga orang saksi berasal dari sipil, termasuk korban, dan juga orang yang mengetahui proses alur kejadian peristiwa ini.

Sementara NY juga memberikan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka AKP SW.

Lalu, satu orang saksi ahli berinisial M ini dimintai keterangan terkait rangkaian kasus dari kacamata akademisi dan juga keilmuan hukum pidana.

Baca juga: Mantan Kapolsek Mundu Cirebon Jadi Tersangka Penipuan Rp 310 Juta, Ini Perannya

AKP Perida Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat, menyampaikan hasil pemeriksaan dan juga progres penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum polri AKP S-W dan NY, SDM MABES Polri, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023)MUHAMAD SYAHRI ROMDHON AKP Perida Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat, menyampaikan hasil pemeriksaan dan juga progres penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum polri AKP S-W dan NY, SDM MABES Polri, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023)
Sementara itu, kata Perida, oknum Polri yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Mundu, dengan inisial H dengan pangkat AIPDA, tidak masuk dalam rangkaian perkara pidana yang dilakukan tersangka AKP SW dan Inisial NY.

Aipda H hanya ditugaskan untuk melakukan laporan polisi yang dinilai tidak profesional sehingga hukuman disiplin, bukanlah hukuman pidana. 

Aipda H sendiri sudah menjalani sidang disiplin di Propam Polres Cirebon Kota sejak kasus ini mencuat beberapa hari lalu dan mendapatkan hukuman teguran tertulis, dan juga ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, SW menjanjikan anak pertama Wahidin bisa masuk bintara Polri pada masa penerimaan 2021 lalu dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Total uang yang telah diserahkan korban ke SW senlai Rp 310.000.000. 

Mirisnya, Wahidin mengaku terpaksa menggadaikan rumah untuk memenuhi permintaan SW dan NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan anaknya kepada oknum polri berinisial D berpangkat IPDA, yang juga menantu oknum SW.

SW juga meminta oknum polri AIPDA H untuk membuat laporan polisi di Polsek Mundu, yang diduga dipalsukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com