Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Baterai Tower BTS di Magelang, Pelaku Hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Beraksi

Kompas.com - 21/06/2023, 10:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pelaku pencurian baterai lithium Base Transceiver Station (BTS) berhasil diringkus aparat Polresta Magelang, Jawa Tengah. 

Para tersangka terdiri dari pelaku pencurian dan penadah hasil curian. Pelaku pencurian antara lain YBS (29) warga Muntilan, SA (32) dan TR (48) warga Salaman Kabupaten Magelang.

Sedangkan empat orang penadah antara lain SA (35) warga Selomerto Kabupaten Wonogiri, SDA (36) warga Manisrenggo Kabupaten Klaten, MS (31) warga Weru, Kabupaten Sukoharjo dan NAB (29) warga Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. 

Baca juga: 2 Pemuda Nekat Mencuri Kotak Amal Masjid di Magetan, Aksinya Terekam CCTV

Kemudian, seorang lagi penadah berinisial NH, warga Yogyakarta masih buron (DPO) polisi.

Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang kehilangan baterai lithium untut back up (cadangan) pada tower BTS di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Sawangan. 

Setelah itu polisi menyelidiki dan mengembangkan laporan tersebut hingga akhirnya menangkap para tersangka.

Kata Ruruh, tersangka YBS mengaku sudah beraksi di 13 tower di wilayah Kabupaten Magelang antara lain di Ngablak, Candimulyo, Borobudur, Mungkid, Mertoyudan dan Windusari.

YBS dengan mudah mencuri karena sebelumnya pernah bekerja sebagai mitra provider atau pemilik tower.

“Kita baru menerima satu laporan, kita kembangkan. Satu baterai ini dijual Rp 3 juta, harusnya Rp 19 juta. Tersangka utama Y (YBS) adalah dulunya pernah bekerja bermitra dengan pemilik tower, kemudian keluar dan melakukan pencurian,” ujar Ruruh dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Selasa (20/6/2023). 

Baterai lithium hasil pencurian tersebut kemudian dijual tersangka di Yogyakarta, Wonogiri, Sukoharjo dan lainnya. 

“Tersangka utama Y ini, tahun 2010 pernah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban meninggal dunia. Dia residivis, tapi beda kasus,” ujarnya.

Tersangka YBS dan jaringannya tersebut sudah melakukan aksi pencurian sejak Januari 2023. Baterai lithium yang dicuri adalah daya cadangan yang berfungsi ketika ada gangguan aliran listrik. Cara kerjanya mirip dengan genset.  

Dari para tersangka, polisi menyita sebanyak 39 buah baterai lithium beserta alat-alat mekanik yang digunakan untuk mencuri seperti obeng, tang, pistol korek api, ponsel dan sebagainya. 

Baca juga: Residivis Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ditangkap

Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama selama 5 tahun.

Salah satu tersangka, YBS mengaku, mencuri baterai tersebut menggunakan obeng, tang dan alat bakar. Tidak butuh waktu lama, dia mencuri tak lebih dari 10 menit. 

“Hanya 10 menit. Tahu caranya (mencuri), kemudian (penadah) juga teman di vendor. Kami yang melakukan semua,” ujar YBS

Dia juga mengaku kalau mudah mengambil baterai karena pernah bekerja di vendor sekitar 6 tahun. Dia mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia menjual 1 bateri dengan harga Rp 3 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com