Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Valentinus Sumito Resmi Jadi Pj Bupati, Isi Kekosongan Pemerintahan di Mimika

Kompas.com - 21/06/2023, 08:58 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito dilantik menjadi Penjabat Bupati Mimika, Selasa (20/6/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, pelantikan dipimpin Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, sekitar pukul 15.30 WIT.

Pada kesempatan itu, tampak hadir pejabat Provinsi Papua Tengah dan Forkopimda Kabupaten Mimika.

Dilantiknya Valentinus didasarkan pada surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1.2.63/2023 tentang penjabatan bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Bupati Mimika, Segera Dibawa ke Jakarta

"Saya Pj Gubernur Papua tengah melantik Valentinus Sudarjanto Sumito menjadi Penjabat Bupati Mimika. Saya percaya saudara menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab diberikan," kata Ribka Haluk.

Menurut Ribka, pelantikan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ribka menyebutkan, sejumlah aturan yang mendasari pelantikan.

Salah satunya, Pasal 201 ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tetang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pasal itu mengatur ketentuan tentang diangkatnya penjabat bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota.

Di pasal tersebut juga diatur terkait sosok yang menjadi Pj adalah berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca juga: Bupati Mimika Ditangkap KPK, Ini Langkah Polda Papua Antisipasi Gangguan Keamanan

Ribka juga menyebutkan, Pasal 23 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pemberhentian sementara kepala daerah yang terjerat pidana korupsi.

Seperti diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka korupsi dan sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakilnya pun, Johannes Retob, yang sempat menjabat Plt Bupati, terseret kasus korupsi.

"Saya ucapkan terima kasih kasih kepada penjabat bupati lama dan penjabat bupati saat ini. Pelantikan ini tentu berlaku sesuai aturan perundang-undagan RI dan dinyatakan sah," katanya.

Ia juga mengapresiasi Kemendagri yang telah mengambil sikap untuk mengendalikan situasi Pemerintahan Mimika.

Baca juga: Bupati Mimika Terjerat Korupsi Pembangunan Gereja, Plt-nya Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat

Menurut Ribka, di Mimika telah terjadi dinamika politik cukup tinggi.

Seperti diketahui, Eltinus ditangkap KPK di Jayapura pada September 2022. Ia terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika.

Eltinus pun dinonaktifkan dari jabatannya.

Pada Maret 2023, wakil Bupati yang menjabat Plt, Johannes Rettob juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Ia dinonaktifkan sebagai Wabup dan Plt pada Juni ini.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul "Jalani Proses Hukum, Johannes Rettob Diganti Valentinus Sudarjanto Sumito: Dilantik Ribka Haluk"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com