KLATEN, KOMPAS.com - Isu perselingkungan antara Sekretaris Desa (Sekdes) Mandong dengan Kaur Kesra menjadi sorotan di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi, isu perselingkuhan ini mencuat di masyarakat desa setempat belum lama setelah Sekretaris Desa mendatangi rumah Kaur Kesra.
"Kemarin itu yang bersangkutan sendiri (Sekdes) datang ke rumah yang putri itu (Kaur Kesra). Makanya jadi mencuat karena bertengkar sama suaminya (Kaur Kesra) di situ," kata Camat Trucuk, Rabiman dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Sakit Hati Istri Selingkuh, Pegawai Honorer di OKU Selatan Cabuli Anak Tiri
Rabiman mengaku, telah meminta kepada Kepala Desa (Kades) Mandong untuk membuat tim guna mengklarifikasi pihak-pihak terkait isu perselingkuhan tersebut.
Pihaknya tidak ingin isu tersebut nantinya mengganggu kondusivitas. Hal ini mengingat tidak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan kepala desa di Klaten.
"Itu kan baru diduga ada hubungan asmara antara Sekdes dengan Kaur Kesra. Kemarin dari kami sudah perintahkan Pak Kepala Desa membentuk tim untuk klarifikasi ke semua pihak yang terkait dengan permasalahan itu," terang dia.
Rabiman menyampaikan, sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait isu perselingkuhan antar sesama perangkat desa Mandong ke Inspektorat.
Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"BAP-nya sudah ada kemarin sudah diserahkan ke kami. Kemudian sesuai dengan Perbup No 30 Tahun 2022 itu terus kami teruskan ke Inspektorat. Nanti yang mengeluarkan rekomendasi Inspektorat," sambung dia.
Dikatakan dia, Sekdes yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Kaur Kesra belum lama bertugas di Desa Mandong. Sebelumnya, menjabat Kaur kemudian mendapat promosi menjadi Sekdes di Desa Mandong.
Mengenai sanksi yang diberikan, Rabiman mengatakan, belum bisa menyampaikan karena masih harus menunggu proses dari Inspektorat.
"Belum bisa berandai-andai. Kan masih proses (Inspektorat). Kami tidak bisa mendahului sehingga kami menunggu proses dari Inspektorat," ungkap Rabiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.