BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi tangkap uami istri di Bandung, Jawa Barat, yang jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Para pelaku berinisial RAR (41) dan HR (31) diringkus bersama seorang pria lainnya berinisial VGA (31).
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda.
"Mereka ditangkap di dua titik, di Kota Bandung dan Cileunyi," kata Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: 39 Tahun Status Tanah Menggantung, Warga Manggahang Bandung Segera Punya Sertifikat
Dalam penangkapan yang dikomandoi Kasat Resnarkoba AKBP Fauzan Syahrir, mengamankan sebanyak 3.8 kg sabu. Para pelaku diamankan di rumah masing-masing pelaku.
"Barang bukti itu sabu-sabu 3,8 Kg berupa 1 klip berukuran besar dan 1 klip kecil, hp, timbang digital. Jadi motifnya mereka mendapatkan keuntungan dari jual beli," ucapnya.
Budi mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram ini dari jaringan lintas provinsi, dan menjualnya kembali ke para pemakai.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Kota Bandung Tambah 2 Kolam Retensi
"Barang itu didapat dari jaringan antar provinsi," katanya
Saat ini polisi melakukan pendalaman terkait jaringan tersebut. Sementara itu, para tersangka dijerat Pasal 114, 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Dan dari barang bukti ini, ada 19.400 orang yang kita selamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.