Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemprov Jabar Luncurkan Mekanisme Kerja Dinamis untuk Dukung Kinerja ASN Lebih Efisien

Kompas.com - 20/06/2023, 18:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, DWA dapat dilaksanakan bagi ASN tertentu, yakni ASN dalam Box 4,5,7,8 dan 9. Jika merujuk pada 9-box talent kepegawaian.

Ia menjelaskan, BKD juga telah melaksanakan verifikasi layanan publik mana saja yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelayanan tatap muka.

"Kami sudah melakukan verifikasi ASN, khususnya Box 4,5,6,8,9. Pelayanan publik mana yang bisa dan tidak bisa diterapkan dengan MKD. Misal tenaga kesehatan (nakes) yang harus tatap muka tidak bisa MKD, kita filter mana yang bisa remote dan tidak. Jadi pelayanan yang harus bertemu langsung dengan masyarakat tidak bisa melaksanakan MKD," jelas Sumasna.

Ia mengungkapkan, hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan ASN yang bersangkutan, seperti memiliki peralatan kerja, berupa laptop dan bandwith internet untuk melaksanakan tugasnya atau tidak.

Baca juga: KPU Cari Cara agar 7.551 Pegawai yang Terkena Penghapusan Honorer Bisa Jadi ASN

Lebih lanjut Sumasna menjelaskan, kinerja ASN setiap bulan juga akan dievaluasi.

“BKD juga sudah memiliki early warning system dalam pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan MKD,” imbuhnya.

Lanjut Sumasna, MKD juga didukung sistem informasi kepegawaian yang lengkap, mulai dari Dokumen Persuratan Elektronik, Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) (E-Kinerja), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (e-SAKIP), dan KMOB Kehadiran.

“Model pembagian mekanisme kerja dinamisnya pun sudah jelas, seperti pembagian hari dan lokasi kerja, kapan reguler di kantor dan kapan fleksibel di luar, berapa jam kerja reguler berapa jam fleksibel,” ucapnya.

Menurut Sumasna, MKD bisa diterapkan di kabupaten dan kota. Salah satu yang berkomitmen dalam program ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Penjual Sabu Dibungkus Permen Ditangkap

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk mereplikasi MKD.

Sejauh pengamatan, kata dia, Jabar merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menerapkan MKD, sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang nomenklaturnya disebut flexible working arrangement (FWA).

"MKD merupakan implementasi sistem kerja yang diminta Presiden Jokowi, dan Jabar pertama kali menerapkannya," tutur Cheka yang hadir dalam peluncuran MKD di Gedung Sate.

Baca juga: Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Ini Penjelasan Pengertian, Sistem Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Menurutnya, MKD di Jabar menjadi jawaban bagi ASN generasi Z (gen Z) yang mobile dan multitasking.

Dengan MKD, ia meyakini, ASN generasi Z yang diperkirakan mencapai 30 persen dari total ASN, dapat bekerja fleksibel dan dinamis namun bertanggung jawab dengan target kinerjanya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan Bugar.id dan Senam Bugar di Tempat Kerja, yang menjadi paket pelengkap MKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com