Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Jumirah dengan Perangkat Desa terkait Uang Ganti Rugi Lahan Tol Berakhir Damai

Kompas.com - 19/06/2023, 20:02 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Konflik antara Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang dengan perangkat desa terkait uang ganti rugi pengadaan lahan tol Yogya-Bawen berakhir damai.

Perdamaian tersebut tercapai setelah dalam mediasi di Pengadilan Negeri Ungaran, Jumirah mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Kandangan Paryanto dan Kepala Dusun Balekambang Hartomo.

Sementara untuk tergugat lain, yakni Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, akan dilakukan upaya hukum lain.
Baca juga: Sidang Kasus Jumirah, Warga yang Diminta Mengembalikan Rp 1 Miliar Ditunda karena Tim Appraisal Tak Datang

Kuasa hukum Jumirah, Ricky Ananta mengatakan yang menjadi pokok perkara yang teregister di Nomor Perkara 38/PGDT/2023/PNUNR di Pengadilan Negeri Ungaran tersebut, Jumirah melakukan kesepakatan damai dengan tergugat 2 dan 3.

"Kami atas nama klien kami telah mencabut perkara 38 tersebut, dan dasarnya adalah penggugat atau Jumirah telah melakukan kesepakatan damai dengan sebagian tergugat, yakni tergugat 2 dan 3 alias Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen," katanya di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (19/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf karena akibat polemik tersebut menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Jumirah juga menyatakan permohonan maaf kepada Kades dan Kadus Desa Kandangan, atas kesalahan informasi yang didapat, sehingga upaya hukum perdamaian ini bisa terlaksana dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Bawen yang sudah memfasilitasi upaya damai," ujarnya.

Baca juga: Soal Polemik Jumirah, Bupati Semarang: Kami Tak Ikut Campur Ranah Hukum

Kuasa hukum Jumirah yang lain, Dian Risandi Nisbar mengungkapkan untuk tergugat 1 atas nama Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, selaku tim appraisal akan dilakukan upaya hukum lainnya.

"Jika dilihat dari selesainya perkara 38 ini karena ada upaya perdamaian yang telah terealisasi, maka tim apprasial atau pengguna bayar maka secara otomatis pun juga sudah selesai. Tapi kami tegaskan, bahwa kasus ini juga belum masuk perkara pokok, sehingga akan ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keadilan bagi Jumirah," paparnya.

"Karena jujur kami keberatan dengan istilah bahasa kelebihan bayar atau salah perhitungan bayar, sehingga nantinya akan kami lakukan upaya hukum yang lain untuk tim pengguna bayar atau apprasial ini," kata Risandi.

Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, yakni Muhammad Sofyan mengatakan dengan dicabutnya perkara gugatan Jumirah kepada sebagian kliennya atau tergugat telah menjadi puncak hasil sidang mediasi yang digelar di PN Ungaran.

"Hasil ini tentunya telah melewati banyak persidangan mediasi yakni dua sampai tiga kali persidangan yang kami lakukan di PN Ungaran, disepakati dengan hasil perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang," ungkap Sofyan.


Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa perdamaian tersebut tertera pada sebuah surat perjanjian perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen tersebut.

"Surat perjanjian perdamaian itu isi salah satu pokok kesepakatan adalah baik Jumirah, Kades, dan Kadus Balekambang sepakat tidak melanjutkan perkara 38 tersebut sampai masuk pada pokok perkara. Pihak Jumirah sanggup menyatakan permohonan maaf dan pokok perdamaian melalui konferensi pers," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi tol. Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022.

"Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com