UNGARAN, KOMPAS.com - Sidang pertama yang dilayangkan Jumirah terhadap tiga tergugat ditunda Rabu dua pekan lagi (24/5/2023), karena satu tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Ungaran.
Seperti diketahui, Jumirah (63) mengaku diminta uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo setelah menerima uang ganti rugi pengadaan tol Yogya-Bawen.
Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, diminta mengembalikan Rp 1 miliar. Jumirah adalah warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Soal Polemik Jumirah, Bupati Semarang: Kami Tak Ikut Campur Ranah Hukum
Kuasa hukum Jumirah, Ricky Ananta mengatakan, dalam sidang pertama yang dijadwalkan Rabu (3/5/2023), tergugat I, yakni kantor jasa penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan, tidak hadir.
Sementara tergugat II, Kepala Desa Kandangan dan tergugat III Kepala Dusun Balekambang, diwakili oleh kuasa hukum mereka, Muhammad Sofyan.
"Kami kecewa karena tergugat I tidak hadir, padahal ini kesempatan untuk membuktikan mengenai polemik yang disebut kelebihan bayar tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, uang yang diterima Jumirah sudah sesuai perhitungan yang dilakukan verifikator, dan sebelumnya melalui proses serta pendataan.
"Padahal mereka itu adalah tim yang ditunjuk negara, jika ada kesalahan, maka mereka itu yang salah. Tidak mungkin Jumirah menawarkan lahan, menentukan harga, dan membuat kuitansi, karena itu ada kewenangan tersendiri," paparnya.
Dia malah menduga ada oknum yang bermain dalam proses ini demi keuntungan pribadi. "Jangan-jangan hal ini jiuga terjadi di masyarakat yang juga terdampak tol, namun mereka bisa dikondisikan dengan berbagai intimidasi. Sementara Jumirah melakukan penolakan," tegas Ricky.
Baca juga: Kades dan Kadus Gugat Balik Jumirah, Sebut Pernyataannya Fitnah dan Menyudutkan Mereka
"Bahkan kami juga akan meminta agar ada audit ulang dalam proses pembayaran uang ganti lahan untuk pembangunan tol Yogya-Bawen tersebut, karena memang ada masalah dalam kerja tim verifikasi dan appraisal. Termasuk juga dari Dinas Pertanian, apakah tidak melihat kondisi fisik tanaman sebelum ada proses taksir harga," papar Ricky.
Sementara Muhammad Sofyan, kuasa hukum Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan Kepala Desa Kandangan Paryanto menegaskan gugatan untuk kliennya salah alamat.
"Klien kami bekerja dalam ranah aparat pemerintah yang memiliki itikad baik menjelaskan adanya surat terkait kelebihan bayar yang diterima Jumirah," jelasnya.
Baca juga: Jumirah Dinilai Tidak Jujur oleh Keluarga Besar dalam Membagi Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen
Dia juga menilai kliennya mengalami kerugian karena seolah dinilai memalak Jumirah. "Padahal tidak ada niat meminta uang, hanya mengembalikan kelebihan bayar atas ganti uang tanaman," kata Sofyan.
"Karena kerugian atas opini yang terbentuk tersebut, tentu ada implikasi sebagai warga negara, kami berniat meluruskan, termasuk mengembalikan nama baik klien kami," ungkapnya.
Sofyan juga berharap dalam sidang selanjutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga ada mediasi. "Harapannya ada titik temu dan hasil terbaik, karena kades dan kadus semata menjalankan tugas sebagai satgas pengadaan tanah," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.