UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang menyatakan tak akan turut campur terkait proses hukum yang terjadi dalam kasus Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengungkapkan ranah hukum adalah wilayah tersendiri.
"Untuk yang ranah hukum tentu kami tidak akan mencampuri, itu wilayah lain yang sedang berproses saat ini," ujar Ngesti, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, pada Selasa (3/5/2023).
Menurut Ngesti, Pemkab Semarang telah berupaya mencari solusi atas persoalan yang menimpa Jumirah.
Baca juga: Kades dan Kadus Gugat Balik Jumirah, Sebut Pernyataannya Fitnah dan Menyudutkan Mereka
"Kami sudah memfasilitasi pertemuan untuk mediasi melalui Kabag Tapem, dari PPK juga sudah menjelaskan persoalan yang terjadi," ungkap dia.
"Kami berharap persoalan ini bisa selesai sebaiknya, musyawarah mufakat sehingga akhirnya bisa baik untuk semua pihak," kata Ngesti.
Sementara, Jumirah mengaku hingga saat ini dirinya masih merasa ketakutan atas kejadian yang menimpanya.
"Saya masih mengungsi di tempat saudara, karena selalu dipertanyakan soal uang kelebihan bayar tersebut," ujar dia.
Kakak Jumirah, Nasirin menegaskan, bahwa soal pembagian uang tersebut adalah urusan 'dapur' dalam keluarganya.
Baca juga: Jumirah Dinilai Tidak Jujur oleh Keluarga Besar dalam Membagi Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen
"Uang yang ganti tanah sudah dibagi semua ke yang berhak. Saya adalah saksinya, kasihan Jumirah yang janda dan tidak mengerti apa-apa kalau terus ditekan," ungkap dia.