Sementara itu, dari keterangan NY, polisi mendapatkan bukti keterlibatan AKP SW dalam kasus itu.
Peran SW, kata Ariek, adalah menjadi perantara yang mengenalkan korban dengan NY. Selain itu, AKP SW juga sempat meminta uang korban untuk diserahkan ke inisial NY.
Bahkan AKP SW sempat menerima uang yang disetorkan korban secara langsung senilai RP 10 juta.
“Korban dikenalkan tersangka NY untuk menjadi lulus anggota polri 2021. NY meminta uang kepada korban sebanyak 300 juta secara bertahap. Baik transfer maupun tunai. Adapun yang 10 juta diserahkan korban secara langsung ke tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu,” tambah Ariek.
Atas tindakan keduanya, polisi menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHP Junto pasal 55 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara untuk penanganan tersangka AKP SW dilakukan langsung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.