Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kapolsek Mundu Cirebon Jadi Tersangka Penipuan Rp 310 Juta, Ini Perannya

Kompas.com - 19/06/2023, 15:14 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.comMantan kapolsek dan pegawai negeri sipil (PNS) Polri jadi tersangka kasus penipuan terhadap penjual tukang bubur bernama Wahidin sebesar Rp 310 juta. 

Kedua tersangka itu berinisial AKP SW dan NY. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus beri janji anak korban bisa lolos penerimaan bintara pada tahun 2021

Tersangka NY diketahui merupakan PNS di Mabes Polri. Lalu tersangka SW adalah mantan Kapolsek Mundu berpangkat AKP. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan, NY secara terbukti menerima pemberian uang dari korban.

Polisi juga telah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan lima saksi dalam kasus itu.

Baca juga: Dijanjikan Masuk Polri dan Ditipu Rp 310 Juta, Tukang Bubur di Cirebon: Masa Depan Anak Saya Gimana?

“Barang bukti yang kami amankan yaitu, beberapa lembar kuitansi, dan beberapa lembar transfer bank. Adapun saksi-saksi berjumlah lima orang, dengan kerugian sekitar 310 juta rupiah,” kata Ariek memulai keterangan gelar perkara, yang dihadiri Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Ariek menegaskan, NY ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (17/6/2023).

Sebelumnya, kata Ariek, NY selalu mangkir sejak kasus ini ditangani Polres Cirebon Kota pada September 2022. 

Baca juga: Diteror, Tukang Bubur Korban Penipuan Oknum Polri di Cirebon Mengadu ke LPSK

 

Peran pelaku

Sementara itu, dari keterangan NY, polisi mendapatkan bukti keterlibatan AKP SW dalam kasus itu.

Peran SW, kata Ariek, adalah menjadi perantara yang mengenalkan korban dengan NY. Selain itu, AKP SW juga sempat meminta uang korban untuk diserahkan ke inisial NY.

Bahkan AKP SW sempat menerima uang yang disetorkan korban secara langsung senilai RP 10 juta.

“Korban dikenalkan tersangka NY untuk menjadi lulus anggota polri 2021. NY meminta uang kepada korban sebanyak 300 juta secara bertahap. Baik transfer maupun tunai. Adapun yang 10 juta diserahkan korban secara langsung ke tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu,” tambah Ariek.

Atas tindakan keduanya, polisi menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHP Junto pasal 55 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara untuk penanganan tersangka AKP SW dilakukan langsung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com