KOMPAS.com – Seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan penerimaan bintara Polri tahun 2021.
SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk bintara Polri pada masa penerimaan 2021.
SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.
Wahidin yang tidak punya uang banyak dan di bawah tekanan akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.
SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Ditangkap di Jakarta
SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang kepada oknum Polri berinisial D berpangkat ipda, yang juga menantu oknum SW.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” kata dia, Sabtu (17/6/2023).
Ketua Kuasa Hukum Wahidin Harumningsih Surya mengatakan, oknum polisi AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana kemari, bahkan rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua pelaku kasus dugaan penipuan itu sebagai tersangka.
Dua pelaku itu yakni AKP SW, oknum polisi bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota, sedangkan NY merupakan oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Penangkapan NY ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (17/6/2023) malam.
Penangkapan ini dilakukan lantaran NY selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali sejak September 2022.
Kondisi NY yang tidak kooperatif membuat penyidik mengeluarkan surat perintah membawa NY untuk dimintai keterangan.