CIREBON, KOMPAS.com - Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berencana mengadukan masalah yang dia hadapi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan ini menyusul adanya tindakan ancaman yang diterimanya agar tidak melanjutkan kasus yang menimpanya.
Rencana ini disampaikan Eka Suryaatmaja, kuasa hukum Wahidin, saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota pada Minggu (18/6/2023) petang.
Baca juga: Polisi Berpangkat AKP dan PNS Mabes Polri Jadi Tersangka Penipuan Tukang Bubur di Cirebon
"Langkah selanjutnya, supaya tidak ada fakta-fakta yang dikaburkan, saya akan berkoordinasi dengan LPSK, karena korban sudah ada ancaman, dibuat tidak nyaman akibat dari melaporkan kasus ini," kata Eka saat ditemui Kompas.com.
Eka menerangkan, bahwa sejak berjuang mencari keadilan untuk dirinya dan masa depan anaknya, Wahidin kerap mendapatkan telpon dari nomor-nomor tak dikenal. Orang dalam telpon itu meminta agar Wahidin mencabut perkara dan tidak melanjutkannya.
Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Mengaku Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, sampai Gadaikan Rumahnya
"Bentuknya telepon, telepon tidak dikenal, ada teror-teror , telpon untuk tidak melanjuti pengungkapan kasus ini," tambah Eka.
Akibat musibah yang dialaminya ini, Wahidin merasa terus berada di dalam tekanan, termasuk keluarganya.
Sementara itu, anaknya yang dijanjikan masuk Polri, dan gagal akibat tertipu, juga masih merasa depresi.
"Saat ini, yang jadi konsentrasi kami adalah masalah anaknya, masih dalam kapasitas depresi. Sejak berita ini dimuat, dia mengingat kembali dan ditanya-tanya," sambung Eka.