"Saya hanya ditugaskan Pak Gubernur meminta masukan dari para kyai. Sudah dengan Biro Kesra dan Kesbangpol. Sebuah kesimpulan sudah diputuskan tapi yang berhak menyampaikan adalah Pak Gubernur," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunggu fatwa MUI terkait polemik di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menurutnya, dasar fatwa itu yang akan jadi acuan tindakan yang akan diberikan kepada pesantren yang dipimpin oleh Pandji Gumilang tersebut.
"Jadi wilayah fiqih itu ada di wilayah MUI. Jadi kami sedang berkoordinasi, kami menunggu fatwa MUI kalau fatwanya menyatakan harus ada tindakan secara keagamaan maka Pemprov Jabar akan melakukan sebuah ukuran," kata Emil, sapaan akrabnya, di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, dalam kasus Al Zaytun MUI punya peran lebih dulu dibandingkan dengan Pemprov Jabar.
Sebab, urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan keamanan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi yang harus turun pertama itu Kemenag melalui Kanwil Kemenag sesuai aturan perundang-undangan. Tapi urusan kondusivitas menjaga keamanan demonya tidak merusak itu urusan Pemda. Tapi urusan kurikulum, konten dakwah, fiqih itu ada di Kemenag. Jadi saya menunggu rekomendasi dari mereka," tuturnya.
Meski demikian, Emil bakal segera membahas masalah Al-Zaytun bersama MUI dan pihak terkait menyikapi polemik tersebut.
"Saya akan rapatkan tindakan apa yang bisa saya lakukan," jelasnya.