Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Rp 1,1 Miliar untuk Judi, Petugas Pengisi Uang ATM di Kaltara Ditangkap

Kompas.com - 18/06/2023, 16:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

TANA TIDUNG, KOMPAS.com – Seorang pegawai kontrak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara di Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena mencuri uang untuk mesin anjungan tunai mandiri (ATM).  

Total uang ATM yang dipakai pegawai BPD Kaltimtara, Cabang Tideng Pale, Tana Tidung, itu total mencapai satu miliar lebih dan diduga digunakan untuk judi online jenis slot.  

Baca juga: Kepala Dinas di Pinrang Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

"Uang yang digelapkan tersangka pelaku, mencapai Rp 1.150.100.000. Perbuatan tersebut, dilakukan di medio November sampai Desember 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto, Minggu (18/6/2023).

Adi menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Jalan Kebun Sayur Rt. 05 Rw. 03, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, ditangkap usai dilaporkan pimpinan BPD Kaltimtara Cabang Tideng Pale Agus Setiawan.

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan

 

Kronologi

Perbuatan pelaku terungkap usai pihak manajemen bank melakukan audit internal dalam rangka cash opname dan pergantian pejabat pelayanan bidang dan operasional, pada Desember 2022.

Lalu auditor saat itu menemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp 1.150.100.000 yang berasal dari dua mesin ATM di kantor cabang baru dan kantor cabang lama.

Di kantor cabang baru, terdapat laporan selisih keuangan sebesar Rp 600.100.000, dan di ATM yang berada di kantor sebelumnya/kantor lama, sebesar Rp 550.000.000.

Setelah dicek melalui rekaman closed-camera television (CCTV), perbuatan pelaku terungkap. 

 

‘’Pengecekan melalui CCTV dilakukan. Pada 22 Desember 2022, tersangka F, diminta mengisi dua kaset ATM dengan 5000 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau total Rp 500 juta. Namun yang terjadi, F hanya memasukkan uang ke masing masing kaset sebanyak 2000 lembar atau Rp 200 juta. Sisa Rp 100 juta, dimasukkan dalam tas milik F,’’jelas Adi.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2022, CCTV juga merekam F membuka mesin ATM Kantor Cabang Tideng Pale, dan mengambil uang tunai pada kaset ATM sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Nekat Ganjal ATM, Wartawan Asal Lampung Ini Mengaku Terinspirasi dari Press Release

Uang tersebut, diselipkan di lingkaran pinggang celana F. Rencananya, jumlah itu untuk menutupi uang stok dalam kaset ATM yang telah ia ambil sebelumnya.

"Pelaku ini berulang kali membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai tanpa izin pimpinan bank. Jumlah yang diambil juga bervariasi, sampai akhirnya, jumlah yang ia ambil mencapai Rp 1 miliar lebih. Dan semua uang itu dipakai untuk judi online jenis slot," imbuhnya.

Saat ini, tersangka F sudah diamankan di Mapolres KTT, dan menjalani penahanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 8 lembar salinan hasil audit, 2 lembar salinan berita acara kas ATM.

1 flashdisk 8 gb merk Sandisk warna merah hitam, berisi video CCTV di ruang ATM BPD Kaltimtara cabang Tideng Pale.

"F, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana," kata Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com