KOMPAS.com - Setelah sempat positif narkoba akibat diberi minuman mengandung sabu oleh tetangganya, kondisi seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kini sudah negatif dari narkoba.
"Sudah negatif, alhamdulillah sudah bersih dan negatif hasil untuk (tes) urinenya," ujar Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun, Jumat (16/6/2023), dikutip dari Kompas TV.
Selain negatif narkoba, berat badan balita itu disebut telah mengalami kenaikan.
"Jadi hari ini berat badannya sudah naik lagi. Jadi kemarin sudah naik 6 ons menurut ibunya," ucapnya.
Rina mengatakan, saat ini, balita tersebut tinggal diobservasi terkait kesehatan organ dalam tubuhnya.
Kasus balita positif narkoba di Samarinda ini terungkap usai korban menunjukkan perilaku tak lazim pada Selasa (6/6/2023) malam, di antaranya menjadi hiperaktif dan tak tidur.
Kondisi ini terjadi setelah korban diberi minum oleh tetangganya beberapa jam sebelumnya.
Berdasarkan hasil tes urine, diketahui bahwa balita tersebut positif narkoba.
Sebelum korban menunjukkan tingkah ganjil hingga kemudian diketahui positif narkoba, peristiwa bermula saat ibu korban diminta oleh tetangganya berinisial TR (51) untuk mencabut uban.
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Ternyata karena Minum dari Botol Bekas Alat Isap Sabu
Ibu korban lantas bertandang ke rumah TR sambil mengajak balitanya. Beberapa waktu berselang, korban merasa haus. Ia kemudian diberi minum oleh TR.
Ternyata botol plastik yang berisi setengah air mineral itu merupakan alat isap sabu atau bong.
Baca juga: Sempat Dirawat 2 Hari di RS, Begini Kondisi Balita di Samarinda yang Positif Narkoba
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR dan kawannya mengisap sabu memakai benda itu pada Senin (5/6/2023) malam.
“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan di bawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu, kasihkan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).
Atas kasus ini, TR ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kasus Balita Positif Narkoba, Ibu Korban ke Pelaku: Air Apa yang Kamu Kasih ke Anak Saya?
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.