KOMPAS.com - Empat remaja di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi lantaran membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13).
Dua pelaku, AD dan HB, adalah siswa kelas 6 SD. Sedangkan, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu karena kesal dengan korban yang merupakan ODGJ.
Selain itu, korban disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Baca juga: Mayat Terikat di Lebak Korban Pembunuhan, Pelakunya Siswa SD dan SMP
Sebelum dibunuh pada Jumat (9/6/2023), korban sempat dianiaya berulang kali oleh korban sejak tiga hari sebelumnya.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Pelaku menganiaya dan membunuh korban di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah, Lebak.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Siswa SD dan SMP Pembunuh ODGJ di Lebak
Dalam melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan terhadap korban, para pelaku berbagi tugas.
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ucap Wiwin.
AD berperan memukul korban dan membakar muka dan tangan korban.
MI berperan memukul korban sebanyak dua kali, mengucurkan bensin, dan mengikat korban di pohon dekat pantai.
Adapun HB ikut menganiaya korban.
Baca juga: Mayat Ditemukan Dalam Kondisi Terikat di Bayah Lebak, Diduga Korban Pembunuhan